
Wakaf adalah salah satu ibadah Islam yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita meninggal. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Selama ini, masyarakat mengenal wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, wakaf uang menawarkan kemudahan bagi siapa saja untuk beramal jariyah tanpa harus memiliki aset besar. Artikel ini akan membahas tuntas tentang wakaf uang berdasarkan regulasi resmi di Indonesia.
Apa Itu Wakaf Uang?
Wakaf uang atau cash waqf adalah wakaf dalam bentuk uang tunai atau surat berharga. Menurut Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2002 yang tertetapkan 11 Mei 2002, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga seperti saham dan sukuk.
UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) menegaskan bahwa benda bergerak yang dapat terwakafkan meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dengan demikian, wakaf uang memiliki landasan hukum yang kuat.
Konsep wakaf uang bukanlah hal baru. Imam al-Zuhri (wafat 124 H) sudah membolehkan wakaf dinar dengan cara menjadikannya modal usaha, lalu keuntungannya tersalurkan pada penerima manfaat. Ulama mazhab Hanafi juga membolehkan wakaf uang berdasarkan istihsan bi al-‘urfi.
Landasan hadis utama wakaf berasal dari kisah Umar bin Khattab. Ketika mendapat tanah di Khaibar, Rasulullah SAW bersabda: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini adalah habsu al-asl wa tasbilu al-tsamarah (menahan pokok dan mengalirkan manfaatnya).
Mulai investasi akhirat Anda dengan wakaf uang. Konsultasi gratis dengan tim kami.
Syarat dan Ketentuan Wakaf Uang
Fatwa MUI menetapkan tiga syarat utama wakaf uang. Pertama, wakaf uang hanya boleh tersalurkan untuk hal-hal yang mubah (dibolehkan syariat). Dana wakaf dilarang terinvestasikan pada sektor haram seperti alkohol, judi, pornografi, atau riba.
Kedua, nilai pokok wakaf uang harus terjamin kelestariannya. Misalnya, jika Anda mewakafkan Rp 10 juta, nominal tersebut harus tetap utuh. Yang dimanfaatkan adalah hasil pengembangannya seperti profit atau dividend.
Ketiga, pokok wakaf tidak boleh terjual, terhibahkan, atau terwariskan. Ini sejalan dengan hadis Umar yang menyedekahkan tanahnya dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip menjaga pokok harta sangat fundamental dalam wakaf. Nazhir (pengelola wakaf) harus memastikan dana wakaf terkelola produktif namun aman. Investasi berisiko tinggi yang dapat menggerus pokok wakaf harus terhindari.
UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 28 mengatur bahwa wakif mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama. Lembaga keuangan syariah menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti resmi dan mendaftarkannya ke Kementerian Agama maksimal 7 hari kerja.
Nazhir memiliki peran krusial. Pasal 11 UU Wakaf menyebutkan bahwa nazhir bertugas mengadministrasikan, mengelola dan mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan ke Badan Wakaf Indonesia. Nazhir dapat menerima imbalan maksimal 10% dari hasil bersih.
Legalitas Yayasan Al Hilal sebagai Nazhir
Yayasan Al Hilal adalah nazhir resmi yang memiliki legalitas lengkap untuk mengelola wakaf uang. Berikut adalah izin dan SK yang dimiliki
1.Legalitas Wakaf:
- SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025
- SK Kementerian Agama Nomor 1114 Tahun 2023
- SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1114 Tahun 2023
2. Legalitas Kelembagaan:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.06-0015801 Tahun 2022
- Akta Pendirian Yayasan dengan Notaris Dendi Stefandi, SH., M.KN Nomor 127 tanggal 31 Juli 2019
3. Legalitas Operasional:
- Dinas Sosial sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 062/150/PPSKS/15/2022
- Dinas Sosial Kabupaten sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 062/2/TDLKS/DPMPTSP/IV/2022/PJG
- Izin PKBM AL HILAL NPSN: P9998512 dengan SK Pendirian Nomor 0003/IPSPNFI/IV/2022/DPMPTSP
- Izin Operasional Pesantren dengan Nomor NSP: 510032170678
Kelengkapan legalitas ini menunjukkan komitmen Al Hilal terhadap tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap wakif dapat memastikan bahwa dana wakafnya terkelola oleh lembaga yang resmi dan terawasi pemerintah.
Sebagai nazhir resmi, Al Hilal wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama secara berkala. Hal ini memberikan jaminan bahwa wakaf Anda terkelola sesuai aturan syariah dan regulasi pemerintah.
Lihat program wakaf produktif kami yang telah membantu ribuan penerima manfaat.
Program Wakaf Produktif Al Hilal
Yayasan Al Hilal mengelola tiga program wakaf produktif utama untuk pendidikan Islam:
1. Wakaf Uang Dana Abadi Pesantren Al Hilal
Program ini membangun dana abadi (endowment fund) untuk operasional dan pengembangan pesantren. Dana wakaf terinvestasikan pada instrumen syariah yang aman dan menguntungkan. Hasil pengembangannya digunakan untuk biaya operasional, sarana prasarana, dan program pendidikan berkelanjutan.
Konsep dana abadi memastikan pesantren dapat mandiri secara finansial dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap rupiah wakaf Anda akan terus menghasilkan manfaat dari generasi ke generasi.
Wujudkan Dana Abadi Pesantren →
2. Wakaf Produktif untuk Beasiswa Santri Penghafal Quran
Dana wakaf terkelola produktif dan hasilnya teralokasikan untuk beasiswa penuh bagi santri penghafal Al-Quran dari keluarga kurang mampu. Beasiswa mencakup biaya pendidikan, asrama, makan, dan kebutuhan belajar.
Indonesia membutuhkan banyak penghafal Al-Quran berkualitas. Dengan program ini, santri dari keluarga tidak mampu dapat fokus menghafal tanpa beban finansial.
Bantu Santri Penghafal Quran →
3. Wakaf Produktif untuk Gaji Guru Ngaji
Program ini memastikan guru ngaji di Pesantren Al Hilal mendapat gaji layak. Guru yang sejahtera akan fokus mengajar dengan profesional tanpa khawatir kebutuhan ekonomi.
Investasi pada kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang untuk kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
Keunggulan Wakaf Uang
Wakaf uang memiliki lima keunggulan utama yang menjadikannya instrumen filantropi paling efektif:
1. Aksesibilitas Universal
Siapa pun dapat berwakaf mulai nominal kecil sesuai kemampuan. Tidak perlu menunggu kaya atau memiliki tanah untuk beramal jariyah. Hadis riwayat Jabir menyebutkan: “Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.”
2. Fleksibilitas Pengelolaan
Dana wakaf dapat terinvestasikan pada berbagai sektor produktif seperti bisnis riil, properti, atau pasar modal syariah. terversifikasi investasi meminimalkan risiko dan memaksimalkan return untuk program sosial.
3. Dampak Berkelanjutan
Berbeda dengan sedekah yang habis sekali pakai, wakaf produktif terus menghasilkan manfaat selama pokok harta terjaga. Satu wakaf uang yang dikelola baik dapat membiayai ribuan penerima manfaat dari generasi ke generasi.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan sistem digital dan pelaporan berkala, wakif dapat memantau perkembangan dana wakafnya. Teknologi memudahkan nazhir memberikan laporan transparan kepada wakif dan publik.
5. Pahala yang Terus Mengalir
Setiap kali dana wakaf Anda menghasilkan manfaat—entah santri yang dapat beasiswa, guru yang sejahtera, atau fasilitas pesantren yang terbangun—Anda mendapat pahala. Pahala ini terus mengalir bahkan setelah meninggal dunia.
Namun, untuk mendapatkan semua keunggulan ini, memilih nazhir yang tepat adalah kunci. Nazhir harus memiliki legalitas resmi, track record baik, dan pengelolaan transparan.
Jadilah bagian dari gerakan wakaf produktif untuk kemajuan pendidikan Islam Indonesia.
Wakaf Uang Terpercaya
Wakaf uang adalah instrumen filantropi Islam yang memiliki landasan syariah kuat dari Fatwa MUI dan regulasi jelas dari UU No. 41 Tahun 2004. Dengan fleksibilitas dan aksesibilitas tinggi, wakaf uang membuka peluang bagi semua kalangan untuk berinvestasi akhirat.
Yayasan Al Hilal dengan legalitas lengkap dari BWI (SK Nomor 3.3.00232 Tahun 2025), Kementerian Agama (SK Nomor 1114 Tahun 2023), dan berbagai izin operasional lainnya adalah pilihan terpercaya untuk wakaf produktif Anda.
Melalui program wakaf dana abadi pesantren, beasiswa santri penghafal Quran, dan kesejahteraan guru ngaji, setiap rupiah wakaf Anda memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Jangan tunda investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir.
Mulai wakaf Anda hari ini! Klik untuk konsultasi program wakaf yang sesuai dengan niat baik Anda.