Tentang Kami
Legalitas Wakaf al Hilal Sebagai Lembaga Nadzhir Wakaf
Wakaf Al Hilal adalah lembaga wakaf yang resmi berizin dengan S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia No. 3.3.00232. Lembaga Wakaf Pesantren Al Hilal berdiri sejak Tahun 2014. Kami hadir untuk mengelola dan menyalurkan wakaf secara amanah, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui program Wakaf Uang, Wakaf Produktif, Dana Abadi Umat, dan Infaq Produktif, Wakaf Al Hilal berkomitmen menghadirkan manfaat yang tak terputus bagi umat.
Salah satu fokus utama kami adalah mewujudkan Dana Abadi Pendidikan untuk para santri Tahfidz, sehingga generasi Qur’ani dapat terus tumbuh dan berkembang dengan dukungan umat.
Rekening Wakaf:
BSI 1555511552
a.n. Wakaf Al Hilal
Bersama kita bisa menghadirkan pahala jariyah yang terus mengalir, bahkan setelah kita tiada.