
Masih banyak umat Muslim yang memiliki pemahaman keliru tentang wakaf uang sejak awal. Kesalahpahaman ini menyebabkan banyak orang ragu atau bahkan enggan untuk berwakaf. Oleh karena itu, artikel ini akan meluruskan berbagai mitos dan kesalahan umum tentang wakaf ini berdasarkan dalil syariah yang shahih.
Salah Paham Pertama: Wakaf Uang Harus Menunggu Kaya
Banyak orang mengira wakaf ini hanya bisa dilakukan oleh orang kaya yang memiliki uang berlimpah. Ternyata, anggapan ini sangat keliru dan tidak berdasar dalam syariat Islam. Pada dasarnya, wakaf ini dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing tanpa harus menunggu kaya terlebih dahulu.
Allah SWT berfirman tentang keutamaan berinfak sesuai kemampuan:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92, Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI, hlm. 61)
Selanjutnya, Fatwa MUI tentang Wakaf Uang tidak menetapkan batasan minimal yang memberatkan. Dengan demikian, setiap Muslim dapat memulai wakaf ini untuk pendidikan santri dengan nominal yang terjangkau. Bahkan, wakaf uang kecil di dunia bisa besar di akhirat karena Allah SWT melihat keikhlasan, bukan besarnya nominal.
Salah Paham Kedua: Wakaf Uang Sama dengan Sedekah Biasa
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah menganggap wakaf ini sama dengan sedekah biasa yang bisa habis terkonsumsi. Padahal, perbedaan wakaf ini dan sedekah biasa sangat mendasar dari segi hukum dan dampaknya. Kemudian, wakaf ini memiliki aturan ketat yang diatur dalam aspek hukum wakaf ini secara komprehensif.
Rasulullah SAW menjelaskan tentang sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Kitab al-Wasiyyah, No. 1631, hlm. 1255)
Berdasarkan hadits ini, wakaf ini merupakan wujud sedekah jariyah yang pahalanya tidak pernah terputus. Maka dari itu, pengertian wakaf uang harus dipahami dengan benar agar tidak salah kaprah. Lebih jauh lagi, hakikat wakaf uang bagi umat terletak pada keabadian manfaatnya yang terus mengalir untuk generasi mendatang.
Di sisi lain, strategi pengembangan wakaf uang pemerintah terus diperbaiki untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Akibatnya, semakin banyak umat yang memahami bahwa wakaf uang pahala mengalir selamanya tanpa pernah berhenti.
Salah Paham Ketiga: Wakaf Uang Tidak teratur dalam Islam
Anggapan bahwa wakaf ini adalah inovasi baru yang tidak ada dasarnya dalam Islam juga sangat keliru. Sebaliknya, wakaf ini sudah dipraktikkan sejak abad ke-2 Hijriah oleh Imam az-Zuhri. Selain itu, kajian akademik membuktikan bahwa wakaf ini memiliki landasan syariah yang sangat kuat.
Menariknya, mengenal wakaf uang secara mendalam akan membuka wawasan tentang wakaf ini untuk masa depan Islam yang sangat menjanjikan. Karenanya, memahami pengertian, hukum, dan tata cara wakaf ini menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Implementasi Wakaf Uang yang Benar di Wakaf Al Hilal
Wakaf ini yang terkelola secara profesional memberikan dampak wakaf ini yang luar biasa bagi umat. Oleh sebab itu, Wakaf Al Hilal hadir sebagai solusi kemandirian umat melalui pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel.
Lembaga kami memiliki kelengkapan legalitas resmi termasuk S.K. Nazhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025, S.K. Kementerian Agama Nomor 1114 Tahun 2023, serta pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, wakaf uang Anda dijamin aman dan tersalurkan untuk kebaikan abadi.
Dalam praktiknya, wakaf ini tersalurkan ke tiga program strategis. Pertama, dana abadi pesantren yang menjamin keberlangsungan wakaf ini untuk pesantren. Kedua, beasiswa santri penghafal Quran yang membangun generasi Qur’ani. Ketiga, kesejahteraan guru ngaji yang memastikan kualitas pengajaran Al-Qur’an.
Lebih jauh lagi, wakaf ini untuk pendidikan santri tahfidz telah menghasilkan ratusan hafidz berkualitas. Selanjutnya, wakaf uang dan keadilan ekonomi terbukti efektif dalam memberdayakan masyarakat kurang mampu. Bahkan, wakaf uang dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh ribuan penerima manfaat.
Yang menggembirakan, wakaf produktif juga membangun pesantren dan sekolah Islam berkualitas tinggi. Karenanya, wakaf produktif Al Hilal Bandung terus memberikan kontribusi nyata. Sementara itu, wakaf ini sebagai investasi akhirat memberikan return pahala yang tidak terbatas.
Di sisi lain, wakaf ini investasi akhirat untuk pendidikan juga membangun generasi Qur’ani yang tangguh. Selain itu, pengertian, keutamaan, dan kelebihan wakaf ini perlu dipahami dengan baik. Bahkan, wakaf produktif membuka peluang investasi sosial syariah yang sangat menjanjikan.
Menariknya, infaq produktif juga menggerakkan usaha kecil umat. Kemudian, wakaf produktif sebagai bentuk amal jariyah modern terus berkembang pesat. Oleh karena itu, wakaf ini pahala mengalir abadi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits menjadi pilihan terbaik untuk investasi akhirat.
Sudah saatnya meluruskan kesalahpahaman tentang wakaf ini! Konsultasikan rencana wakaf Anda dengan Nazhir Wakaf Al Hilal sekarang dan raih pahala jariyah yang mengalir abadi!