Lompat ke konten

Legal Formal

Legalitas Wakaf al Hilal Sebagai Lembaga Nadzhir Wakaf

Sebagai lembaga yang berlandaskan kepercayaan, Wakaf Al Hilal berdiri dengan legalitas yang jelas dan kuat, di antaranya:

  1. S.K. Nadzhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025

  2. S.K. Kementerian Agama Nomor 1114 Tahun 2023

  3. Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.06-0015801 Tahun 2022

  4. Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris Dendi Stefandi, SH., M.Kn. Nomor 127, tanggal 31 Juli 2019

  5. Dinas Sosial sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor 062/150/PPSKS/15/2022

  6. IZIN PKBM Al Hilal NPSN: P9998512 dengan SK Pendirian Sekolah Nomor 0003/IPSPNFI/IV/2022/DPMPTSP

  7. Izin Operasional Pesantren Nomor NSP: 510032170678

  8. Dinas Sosial Kabupaten sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor: 062/2/TDLKS/DPMPTSP/IV/2022/PJG

  9. S.K. Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 1114 Tahun 2023