Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak umat Muslim yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Rezeki tambahan ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri, karena dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli keperluan Lebaran, berbagi dengan keluarga, hingga bersedekah.
Namun, pernahkah kita terpikir untuk menyisihkan sebagian THR untuk wakaf?
Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan ketika seseorang telah meninggal dunia. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ketika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus.

Melalui wakaf, harta yang kita sisihkan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama untuk kepentingan umat. Misalnya wakaf untuk pembangunan masjid, pesantren, sarana pendidikan, Al-Qur’an, sumur air bersih, hingga fasilitas sosial lainnya. Selama fasilitas tersebut digunakan dan memberi manfaat, pahala akan terus mengalir kepada orang yang berwakaf.
Karena itu, menerima THR bisa menjadi kesempatan baik untuk memulai kebiasaan berbagi yang lebih besar manfaatnya. Tidak perlu menunggu jumlah yang besar. Wakaf dapat dimulai dari nominal yang kita mampu. Yang terpenting adalah niat tulus untuk mencari ridha Allah SWT.
Bayangkan jika sebagian kecil dari THR yang kita terima disisihkan untuk wakaf. Mungkin nilainya tidak terasa besar bagi kita, tetapi bisa menjadi bagian dari pembangunan masjid, tempat belajar Al-Qur’an, atau fasilitas yang digunakan oleh banyak orang untuk beribadah.
Selain membawa manfaat bagi orang lain, wakaf juga menjadi investasi akhirat yang sangat berharga. Harta yang kita wakafkan tidak akan berkurang nilainya di sisi Allah, justru akan dilipatgandakan pahalanya.
Maka, ketika menerima THR tahun ini, mari kita renungkan sejenak. Selain untuk kebutuhan dunia, sisihkanlah sebagian rezeki tersebut untuk wakaf. Semoga melalui wakaf yang kita tunaikan, Allah SWT memberikan keberkahan pada rezeki kita dan menjadikannya sebagai amal jariyah yang terus mengalir hingga akhir hayat.
Penulis: Indra Rizki