
Banyak orang mengira wakaf uang merupakan konsep baru dalam Islam. Ternyata, praktik wakaf uang sudah ada sejak zaman awal Islam dan berkembang pesat pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani. Oleh karena itu, memahami sejarah wakaf ini akan membuka wawasan kita tentang instrumen filantropi Islam yang luar biasa ini.
Pada dasarnya, wakaf ini pertama kali dipraktikkan pada abad ke-2 Hijriah oleh Imam az-Zuhri (wafat 124 H). Beliau merupakan ulama terkemuka dan pendiri hukum hadits yang mengeluarkan fatwa membolehkan wakaf dinar dan dirham untuk pengembangan dakwah Islam. Selanjutnya, praktik ini berkembang pesat hingga menjadi fondasi ekonomi umat Muslim di berbagai negara Islam.
Dalil Syariah yang Melandasi Wakaf Uang Sejak Dulu
Allah SWT berfirman tentang keutamaan menginfakkan harta terbaik:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92, Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI, hlm. 61)
Kemudian, Rasulullah SAW menjelaskan konsep sedekah jariyah dalam hadits shahih:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Kitab al-Wasiyyah, No. 1631, hlm. 1255)
Berdasarkan hadits ini, para ulama klasik mengembangkan konsep wakaf ini sebagai bentuk sedekah jariyah. Maka dari itu, mengenal wakaf uang sejak dini sangat penting untuk mengoptimalkan pahala jariyah kita.
Lebih jauh lagi, hadits Umar bin Khattab memberikan panduan praktis:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari, Kitab ash-Shalah, No. 450, hlm. 85)
Prinsip “احبس أصلها وسبل ثمرتها” inilah yang menjadi landasan wakaf ini hingga sekarang. Dengan demikian, wakaf ini bukan inovasi modern melainkan praktik yang sudah ada sejak masa Rasulullah SAW.
Perkembangan Wakaf Uang dari Masa ke Masa
Wakaf ini mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-15 Masehi di Turki Utsmani. Pada masa ini, wakaf ini menjadi instrumen ekonomi yang sangat vital dalam membangun peradaban Islam. Akibatnya, banyak lembaga pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur publik dibangun dari dana wakaf ini yang dikelola secara profesional.
Di Indonesia, wakaf ini mulai mendapat perhatian serius sejak MUI mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002. Selanjutnya, pemerintah menguatkan regulasi melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengakui wakaf ini sebagai instrumen wakaf yang sah. Oleh sebab itu, aspek hukum wakaf uang di Indonesia sudah sangat jelas dan komprehensif.
Menariknya, strategi pengembangan wakaf uang terus dikembangkan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi yang mencapai triliunan rupiah. Bahkan, berbagai kajian ilmiah seperti yang dipublikasikan di jurnal akademik terus mengkaji efektivitas wakaf ini dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Saat ini, wakaf uang dapat disalurkan melalui lembaga nazhir terpercaya seperti Wakaf Al Hilal yang memiliki kelengkapan legalitas resmi, termasuk S.K. Nazhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025. Untuk memahami pengertian, hukum, dan tata cara wakaf uang secara lengkap, Anda dapat mempelajari panduan praktis yang tersedia.
Implementasi Modern Wakaf Uang untuk Masa Depan Islam
Wakaf uang kini menjadi solusi strategis untuk masa depan Islam di Indonesia. Melalui pengelolaan profesional, wakaf ini mampu mendanai pendidikan santri tahfidz secara berkelanjutan tanpa membebani anggaran pemerintah.
Lebih jauh lagi, wakaf ini berkontribusi pada keadilan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil menengah. Selain itu, perbedaan wakaf uang dan sedekah biasa terletak pada keabadian manfaatnya yang terus mengalir.
Di Wakaf Al Hilal, wakaf ini disalurkan ke tiga program utama. Pertama, dana abadi pesantren yang menjamin keberlangsungan pendidikan. Kedua, beasiswa santri penghafal Quran yang melahirkan generasi Qur’ani. Ketiga, gaji guru ngaji yang memastikan kualitas pengajaran.
Selain wakaf ini, gerakan Sebar Quran Indonesia juga menjadi program unggulan. Melalui wakaf Al-Qur’an, ribuan mushaf telah didistribusikan ke pelosok negeri. Bahkan, kisah inspiratif penerima wakaf Quran menunjukkan dampak luar biasa dari program ini.
Yang menggembirakan, Badan Wakaf Quran terus mendistribusikan mushaf untuk pelosok negeri. Karenanya, wakaf Quran memberikan manfaat dan pahala abadi bagi umat Islam Indonesia.
Kini, wakaf produktif menjadi jalan menuju kemandirian umat. Dengan wakaf uang, kita dapat membangun pesantren dan sekolah Islam berkualitas tinggi.
Ingin menjadi bagian dari sejarah wakaf ini yang mulia? Kunjungi Instagram Badan Wakaf Al Hilal atau hubungi kami untuk memulai investasi akhirat Anda hari ini!
Website: Wakaf Al Hilal