
Banyak orang beranggapan bahwa wakaf uang akan hilang begitu terserahkan. Namun, para ulama justru menegaskan sebaliknya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002, wakaf uang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Wakaf Uang
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 92: لَن تَنَالُوا۟ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَۚ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai” (QS. Ali Imran [3]:92).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Hadits dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh al-Bukhari memberikan prinsip dasar wakaf: حَبِّسِ الْأَصْلَ وَسَبِّلِ الثَّمَرَةَ “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip “ihbas ashlaha wa sabbil tsamarataha” inilah yang menjadi landasan wakaf ini, dimana pokok dana tertahan sementara hasil pengelolaannya tersalurkan.
Oleh karena itu, wakaf ini tidak hilang. Justru sebaliknya, wakaf ini berkembang melalui investasi syariah yang menghasilkan manfaat berkelanjutan. Baca juga: Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Wakaf Uang.
Pendapat Ulama: Wakaf Uang Hukumnya Jawaz (Boleh)
Berbagai ulama dari berbagai mazhab membolehkan wakaf ini. Pertama, Imam al-Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka, memfatwakan bahwa dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Caranya adalah menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya tersalurkan pada penerima manfaat.
Kedua, Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dari Mazhab Hanafi membolehkan wakaf ini asalkan hal itu sudah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa hukum yang tertetapkan berdasarkan ‘urf mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash.
Ketiga, sebagian ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf ini. Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham, sebagaimana dicatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi (juz IX, hal. 379).
Berdasarkan berbagai pendapat ulama tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002 pada 11 Mei 2002 yang menegaskan bahwa wakaf ini hukumnya jawaz (boleh). Dengan demikian, kekhawatiran bahwa wakaf uang akan hilang tidak berdasar secara syariat.
Wakaf Uang Tidak Hilang, Justru Berkembang Produktif
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan tentang Strategi Pengembangan Wakaf Uang, wakaf ini memiliki potensi besar untuk pemberdayaan umat. Selain itu, penelitian aspek hukum wakaf uang oleh BPHN menunjukkan bahwa nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya.
Dalam praktiknya, wakaf uang diinvestasikan dalam instrumen syariah yang aman seperti sukuk, deposito syariah, atau usaha produktif halal. Hasil investasi inilah yang disalurkan untuk program-program sosial, sementara pokok dana tetap utuh bahkan berpotensi bertambah. Oleh sebab itu, wakaf ini tidak hilang, justru terus berkembang.
Wakaf Al Hilal, sebagai nazhir resmi dengan S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025, mengelola wakaf ini secara profesional dan transparan. Lembaga ini memiliki legalitas lengkap termasuk S.K. Kementrian Agama Nomor 1114 Tahun 2023 dan izin dari Kemenkumham No. AHU-AH.01.06-0015801 Tahun 2022.
Di samping itu, Wakaf Al Hilal juga mengelola program Sebar Quran Indonesia yang menyalurkan mushaf Al-Qur’an ke pesantren-pesantren di pelosok negeri. Program ini merupakan bagian dari Badan Wakaf Quran yang telah mendistribusikan ribuan mushaf untuk santri dan masyarakat. Baca kisah inspiratif penerima wakaf Quran dan bagaimana mushaf Al-Qur’an mengubah kehidupan santri di pelosok.
Pelajari lebih lanjut tentang wakaf uang untuk masa depan Islam.
Program Wakaf Produktif yang Membuktikan Wakaf Uang Tidak Hilang
Untuk membuktikan bahwa wakaf ini tidak hilang, Wakaf Al Hilal mengelola tiga program utama yang telah memberikan dampak nyata:
1. Wakaf Uang Dana Abadi Pesantren Al Hilal
Program ini membuktikan bahwa wakaf ini justru berkembang, bukan hilang. Dana wakaf terinvestasikan dalam instrumen syariah aman seperti sukuk atau deposito syariah. Kemudian, hasil investasi digunakan untuk operasional pesantren seperti gaji tenaga pendidik, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan kurikulum.
Pokok dana wakaf tidak berkurang, bahkan berpotensi bertambah. Sementara itu, manfaatnya terus mengalir mendukung pendidikan Islam berkualitas. Dengan kata lain, satu kali wakaf Anda memberikan manfaat selamanya. Baca juga tentang perbedaan wakaf uang dan sedekah biasa.
2. Wakaf Produktif untuk Beasiswa Santri Penghafal Quran
Program beasiswa membuktikan wakaf ini tidak hilang, justru memberikan manfaat konkret kepada 534 santri di berbagai jenjang. Dana wakaf dikelola secara produktif dan hasilnya membiayai pendidikan, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan santri.
Hingga saat ini, Pesantren Al Hilal telah memberikan beasiswa kepada ratusan santri yang kini menjadi penghafal Al-Qur’an dan pemimpin masa depan. Selain itu, program wakaf Quran untuk generasi penghafal juga terus berjalan melengkapi program beasiswa. Ketahui lebih lanjut tentang wakaf uang untuk pendidikan santri tahfidz.
Berwakaf untuk Beasiswa Santri →
3. Wakaf Produktif untuk Gaji Guru Ngaji
Program ini menunjukkan wakaf uang tidak hilang, melainkan mensejahterakan para guru ngaji secara berkelanjutan. Dana wakaf diinvestasikan dalam sukuk yang memberikan return stabil. Hasil investasi tergunakan untuk membayar gaji guru secara rutin.
Dengan penghasilan layak, guru ngaji dapat fokus penuh mendidik santri tanpa khawatir mencari penghasilan tambahan. Akibatnya, kualitas hafalan, pemahaman tajwid, dan adab santri menjadi lebih baik. Wakaf produktif menjadi jalan menuju kemandirian umat. Selain itu, Badan Wakaf Al-Quran juga menyalurkan mushaf langsung ke penerima manfaat.
Dukung Gaji Guru Ngaji Sekarang →
Wakaf Uang Abadi, Bukan Hilang
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadits, dan Fatwa MUI, wakaf ini tidak hilang. Sebaliknya, wakaf uang justru berkembang melalui investasi syariah yang menghasilkan manfaat berkelanjutan. Pokok dana wakaf terjamin kelestariannya, sementara hasil pengelolaan tersalurkan untuk program-program sosial dan pendidikan.
Wakaf Al Hilal, sebagai nazhir resmi yang mengelola wakaf produktif secara profesional, membuktikan bahwa wakaf uang memberikan dampak nyata. Melalui program wakaf produktif, ratusan santri menerima beasiswa, puluhan guru mendapat kesejahteraan, dan ribuan mushaf Al-Qur’an tersalurkan ke pelosok negeri.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk berwakaf uang. Pahala Anda akan mengalir selamanya, bahkan setelah meninggal dunia. Wakaf uang adalah investasi akhirat yang paling menguntungkan. Pelajari lebih lanjut tentang keadilan ekonomi melalui wakaf uang.
Untuk informasi lebih lanjut tentang wakaf uang, baca juga:
Meta Description (155 karakter):
Judul SEO (60 karakter):
Slug: wakaf-uang-hilang-ulama-bilang-sebaliknya