Wakaf al Hilal
Wakaf Al Hilal adalah lembaga wakaf yang resmi berizin dengan S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia No. 3.3.00232 Tahun 2025. Kami hadir untuk mengelola dan menyalurkan wakaf secara amanah, produktif, dan berkelanjutan.
Legalitas Wakaf al Hilal
Wakaf al Hilal sudah memiliki izin legal formal resmi :
S.K. Nadzhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.00232 Tahun 2025
S.K. Kementrian Agama Nomor 1114 Tahun 2023
S.K. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1114 Tahun 2023
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.06-0015801 Tahun 2022
Dinas Sosial Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 062/150/PPSKS/15/2022
Dinas Sosial Kabupaten Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 062/2/TDLKS/DPMPTSP/IV/2022/PJG
Akta Pendirian Yayasan dengan Notaris Dendi Stefandi, SH., M.KN Nomor 127, 31 Juli 2019
Izin PKBM ALHILAL NPSN: P9998512 dengan SK Pendirian Sekolah Nomor 0003/IPSPNFI/IV/2022/DPMPTSP
Izin Operasional Pesantren dengan Nomor NSP: 510032170678
Program Wakaf al Hilal
Wakaf Uang Dana Abadi Pesantren Al Hilal
Jadikan harta Anda bagian dari pembangunan ilmu dan dakwah.
Wakaf uang abadi dikelola secara transparan dan profesional untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Pesantren Al Hilal.
Wakaf Abadi untuk Pendidikan
Mari dukung lahirnya generasi Qurani yang cerdas dan berakhlak lewat wakaf abadi di Pesantren Al Hilal. Setiap rupiah Anda menjadi amal jariyah yang terus mengalir, mencerdaskan santri, membangun masa depan Islam.
Wakaf Produktif untuk Gaji Guru Ngaji
Bayangkan, setiap rupiah dari wakaf Anda tidak berhenti berputar.
Dana wakaf produktif ini akan dikelola melalui investasi syariah berupa sukuk, instrumen halal dan aman yang memberikan hasil berkelanjutan.
Pencapaian Beasiswa Santri Asuh Al Hilal
Hingga saat ini, Pesantren Al Hilal telah menyalurkan beasiswa Pendidikan kepada 534 santri di berbagai jenjang:





